04.07.2025
Waktu membaca: 1 min

Rencana pajak olahraga padel di Jakarta menuai kritik DPRD

Rencana pajak olahraga padel di Jakarta menuai kritik DPRD

Suhud Alynudin, anggota Komisi C DPRD Jakarta, mengkritisi rencana Pemerintah Provinsi Jakarta yang akan mengenakan pajak terhadap fasilitas olahraga padel — olahraga yang kini tengah diminati masyarakat ibu kota.

“Menurut saya, Pemprov Jakarta tidak boleh terburu-buru mengenakan pajak terhadap kegiatan olahraga padel ini. Biarkan kegiatan ini terlebih dahulu menggerakkan ekonomi warga,” ungkap Suhud di Jakarta.

Meski mengakui bahwa olahraga padel umumnya diminati kalangan menengah ke atas — terlihat dari biaya sewa lapangan dan peralatan yang cukup mahal, padel masuk dalam kategori fasilitas olahraga yang dapat dikenakan pajak.

Dalam aturan yang sama, beberapa fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak:

  • Lapangan tenis
  • Pusat kebugaran
  • Kolam renang

Kekhawatiran utama Suhud Alynudin terletak pada kemungkinan munculnya persepsi negatif — bahwa pemerintah terlalu cepat mengambil keuntungan dari tren olahraga yang sedang berkembang di masyarakat.