07.07.2025
Waktu membaca: 1 min

Gubernur Jakarta jelaskan alasan pengenaan pajak untuk olahraga padel

Gubernur Jakarta jelaskan alasan pengenaan pajak untuk olahraga padel

Pramono Anung Wibowo, Gubernur Jakarta, menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap olahraga padel bukan merupakan inisiatif Pemprov Jakarta — melainkan implementasi dari peraturan yang telah ada.

“Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu terkena pajak. Ada 21, termasuk tenis, renang, basket, bola voli, bulu tangkis, dan padel,” jelas Pramono dalam pertemuan di Jakarta Timur.

Menariknya, olahraga golf mendapat pengecualian — karena telah dikenakan PPN sebesar 11 persen. “Golf sudah dikenakan PPN, sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen,” ungkap Pramono.

Gubernur menilai pengenaan pajak hiburan untuk olahraga komersial seperti padel merupakan kebijakan yang masuk akal — mengingat mayoritas penggunanya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas. Pemprov Jakarta menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen untuk fasilitas olahraga padel.